Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 12 Juli 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Layanan SIM Keliling akan tersedia pada Sabtu, 12 Juli 2025, berlokasi di halaman parkir Mall Jambu Dua, Bogor.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk hadir tepat waktu guna menghindari antrean panjang.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

  • SIM asli yang masih berlaku.

  • Surat keterangan sehat dari dokter.

  • Surat keterangan psikologi.

Biaya Perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Prosedur Pelayanan:

  1. Pembayaran biaya administrasi di loket dan pengambilan formulir.

  2. Pengambilan nomor antrean sesuai urutan kedatangan.

  3. Pengisian formulir dan penyerahan dokumen kepada petugas.

  4. Proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  5. Menunggu SIM selesai diproses dan dipanggil untuk pengambilan.

Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari denda akibat keterlambatan dan memastikan kepemilikan SIM tetap sah.

Polresta Bogor Kota mengimbau warga yang hendak memperpanjang SIM untuk datang dengan dokumen lengkap dan tetap mematuhi protokol serta peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar