RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan Mobil SIM Keliling sebagai alternatif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan akan digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Polres Bogor menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling.
Pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti tes teori dan praktik di Satpas.
Alur Layanan SIM Keliling:
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian formulir perpanjangan
Verifikasi dan identifikasi data
Pencetakan dan penyerahan SIM baru
Penundaan berisiko mengharuskan pemohon mengikuti prosedur pembuatan ulang.
Hadirnya layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu serta bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi terbaru SIM Keliling, masyarakat dapat memantau kanal resmi atau media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar