RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Layanan tersebut akan berlokasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Meski hanya berlangsung selama satu jam, layanan ini dihadirkan guna menjawab kebutuhan warga yang memiliki keterbatasan waktu namun tetap ingin mengurus dokumen berkendara secara cepat dan efisien.
Dokumen Persyaratan
Bagi pemohon perpanjangan SIM A dan C, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Tahapan Layanan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (dapat dilakukan sebelum datang ke lokasi)
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir
Verifikasi data dan identifikasi biometrik
Pencetakan dan pengambilan SIM baru
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Solusi Praktis bagi Warga
Kehadiran layanan SIM Keliling menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Proses pelayanan dirancang agar cepat dan efisien, tanpa mengganggu aktivitas harian warga.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk mengikuti kanal resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar