RASIOO.id – Pabrik PT Bola Intan Elastic yang berlokasi di Jalan Pembangunan 2 No. 56, Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga mengeluarkan asap hitam dari cerobong yang memicu pencemaran udara.
Pantauan di lapangan menyebutkan, pabrik tersebut memproduksi karet elastis untuk pakaian dalam seperti celana boxer. Proses produksinya diduga menjadi sumber timbulnya asap hitam pekat yang terlihat membumbung dari cerobong industri.
Menanggapi dugaan pencemaran tersebut, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi di lapangan.
“Kami akan melaksanakan verifikasi berdasarkan kewenangan kami. Bila ditemukan pelanggaran, kami hanya bisa melaporkannya ke Pemerintah Provinsi Banten karena ini merupakan kewenangan mereka,” ujar Dheny saat ditemui di kantornya, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Program Kali Bersih, Inisiatif Pengendalian Pencemaran Air Sungai
Menurutnya, sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), kewenangan pengawasan perusahaan berskala menengah hingga besar berada di tangan Pemerintah Provinsi. DLH Kota Tangerang, kata dia, hanya bertugas melakukan verifikasi awal dan menyampaikan laporan hasil temuannya.
Untuk memastikan dugaan pencemaran, DLH juga akan melakukan pengujian laboratorium secara independen dengan laboratorium bersertifikat.
“Kita akan uji laboratorium yang bertanggung jawab secara hukum. Hasilnya bisa digunakan di kepolisian maupun pengadilan, misalnya untuk pengujian emisi udara atau limbah cair,” jelasnya.
Dheny juga mengungkapkan bahwa PT Bola Intan Elastic sebelumnya telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek), dokumen lingkungan, dan izin pengelolaan limbah B3 dari Pemerintah Provinsi. Pertek tersebut berisi komitmen perusahaan terkait penerapan teknologi pengendalian dampak lingkungan.
“Pertek itu semacam komitmen teknis yang diajukan oleh perusahaan. Isinya menjelaskan bahwa unit produksi harus beroperasi sesuai standar teknis yang telah disepakati dalam dokumen tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hasil verifikasi dan uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran terhadap Pertek, maka sanksi akan dijatuhkan oleh Pemprov Banten sebagai pihak yang memiliki otoritas.
“Dokumennya dikeluarkan provinsi, jadi sanksi pun akan dari sana. Tapi kami tetap memastikan, apakah implementasinya sudah sesuai dengan yang disetujui dalam Pertek atau tidak,” tutup Dheny.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar