Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Belanja Daerah jadi Rp 5,874 T

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Selasa, 15 Juli 2025.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika perkotaan yang terus berkembang.

“Kesepakatan ini bukan hanya tentang angka dan postur anggaran, tetapi juga komitmen bersama untuk memastikan pelayanan publik yang cepat, merata, dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.

Sachrudin menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan dalam prioritas tersebut dirancang dengan prinsip efisiensi, inklusivitas, dan akuntabilitas, agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Tangerang.

Dalam perubahan KUA-PPAS 2025, Pemkot Tangerang memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,425 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,071 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2,354 triliun.

Adapun Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp5,874 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp448,68 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.

Belanja daerah akan difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan sebagai layanan dasar, penguatan layanan publik berbasis teknologi, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

“Anggaran ini akan dijalankan oleh 40 perangkat daerah dengan semangat melayani, bukan dilayani. Kita ingin setiap program berdampak langsung dan terukur,” kata Sachrudin.

Lebih lanjut, dirinya menekankan pentingnya semangat kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan dokumen kesepakatan ini sebagai pedoman kerja dan arah kebijakan pembangunan.

“Pelayanan berkualitas tidak bisa dikerjakan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, lintas fungsi, bahkan lintas generasi,” tegasnya.

Ia juga menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata pada serapan anggaran, melainkan pada manfaat langsung yang dirasakan oleh masyarakat.

“Inilah saatnya bekerja lebih cepat dan lebih cermat. Semangat pelayanan harus menjadi roh dalam pelaksanaan anggaran,” pungkasnya.

Pemkot Tangerang menetapkan lima prioritas utama pembangunan, yakni:

  1. Peningkatan daya saing sumber daya manusia berbasis IPTEK dan karakter,

  2. Penguatan ekonomi lokal dan digitalisasi UMKM,

  3. Pembangunan infrastruktur perkotaan yang ramah lingkungan,

  4. Pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana,

  5. Optimalisasi pelayanan publik dengan pendekatan digital dan humanis.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar