RASIOO.id – Polres Bogor mengamankan dua pelaku penodong senjata api (Senpi) dan senjata tajam jenis Parang yang videonya viral di media sosial.
Kedua pelaku berinisial KS (33) dan ES (26) itu diamankan karena melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan bahwa video viral tersebut memperlihatkan dua pria yang masing-masing membawa benda diduga senjata api dan senjata tajam terlibat adu mulut dengan seorang warga.
“Setelah dilakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian tersebut terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu,” kata dia, Rabu 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan, kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan. Di lokasi, KS. membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya.
“Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya,” jelas dia.
Ia memastikan, kedua tersangka tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar