RASIOO.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kawasan Alam Sutera, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku, masing-masing berinisial CB (25) dan RP (25), ditangkap setelah menjalankan aksinya berulang kali di lokasi yang sama.
Kapolsek Pinang, Kompol Adityo Wijanarko, dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025 menjelaskan, penangkapan dilakukan menyusul penyelidikan intensif atas laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sekitar Jogging Track Alam Sutera — area publik yang kerap menjadi sasaran empuk pelaku curanmor.
“Kami melakukan pemantauan dan akhirnya memasang motor pancingan yang sudah dilengkapi alat pelacak GPS di kawasan rawan. Alhasil, pada Jumat 4 Juli lalu, pelaku terdeteksi sedang beraksi dan langsung diamankan,” ungkap Adityo.
Baca Juga: Usai Nyabu, Dua Pelaku Curanmor di Parungpanjang Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dua kunci letter T, satu anak kunci yang ditajamkan, dan satu obeng — peralatan yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.
Menurut Adityo, salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus serupa. Mereka diketahui telah melakukan sedikitnya 30 kali pencurian motor sejak Maret hingga Juli 2025, dengan pola operasi yang sama: menyasar kendaraan di lokasi terbuka pada sore hari antara pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.
“Hasil curian dijual ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan harga rata-rata Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi motor. Uangnya mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pinang kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil melacak tempat persembunyian pelaku di Rumpin. Dari lokasi tersebut, sembilan unit sepeda motor dari berbagai merek berhasil diamankan. Sebagian kendaraan dalam kondisi rusak dan nomor rangkanya telah dihapus.
Salah satu korban pencurian, Hariyono, warga Kelurahan Nerogtog, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penangkapan tersebut.
“Saya sebagai korban mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pinang. Semoga polisi terus bekerja maksimal menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
Kapolsek Pinang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi curanmor, terutama di area publik. Warga disarankan untuk menggunakan kunci ganda dan memasang alat pelacak GPS pada kendaraan guna meningkatkan keamanan pribadi.
“Kami juga mengajak masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kolaborasi warga dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman,” tutup Adityo.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar