RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, bertempat di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM), sehingga dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Biaya Administrasi
Biaya perpanjangan SIM disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
Melengkapi dokumen persyaratan
Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Proses identifikasi: pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Menunggu nama dipanggil untuk pengambilan SIM baru
Komitmen Pelayanan Polres Bogor
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh akses layanan administrasi secara lebih mudah, efisien, dan tanpa harus mengunjungi Satpas SIM secara langsung.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan ini, masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi pihak Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar