RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan tersedia pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM golongan A dan C yang masih aktif. Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan SIM baru.
“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Kami juga berharap dapat mengurangi antrean di kantor Satpas,” ujar perwakilan Satpas Polresta Bogor Kota.
Layanan SIM Keliling ini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat sebagai bentuk konkret peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang disediakan
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya dapat mengakses saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)


Komentar