RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 23 Juli 2025, layanan ini akan beroperasi di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan publik, khususnya bagi warga di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Kehadiran unit layanan ini diharapkan mampu menjawab tantangan jarak dan waktu yang kerap menjadi hambatan dalam proses perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan ini wajib membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Hasil tes psikologi SIM
Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Adapun biaya administrasi perpanjangan ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk membawa seluruh dokumen secara lengkap dan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Hanya untuk SIM yang Masih Aktif
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan C yang masih aktif. Tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal informasi resmi Polres Bogor atau melalui akun media sosial yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar