RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM golongan A dan C yang masih aktif. Namun, layanan tidak berlaku untuk permohonan pembuatan SIM baru.
“Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien. Kami juga berharap dapat mengurangi antrean di kantor Satpas,” ujar perwakilan Satpas Polresta Bogor Kota.
Pelayanan SIM Keliling ini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat sebagai bentuk konkret peningkatan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat.
Persyaratan Administratif Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling:
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya dapat mengakses saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar