RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menghadirkan layanan SIM Keliling yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut Syarat-syarat yang harus dibawa:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Alur Pelayanan:
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.
Lakukan proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Satlantas Polres Serang mengingatkan agar warga membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pelayanan.
Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, dan tidak melayani penerbitan SIM baru.
Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan layanan pada tanggal tersebut, Polres Serang akan mengumumkan jadwal layanan SIM Keliling berikutnya secara berkala melalui media sosial resmi maupun kanal informasi lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor Satlantas Polres Serang atau mengikuti akun media sosial resminya.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar