RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025, bertempat di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan demikian, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Biaya Administrasi
Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi, yakni:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup beberapa tahapan, antara lain:
Melengkapi dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Mengambil nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Proses identifikasi: pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Menunggu nama dipanggil untuk pengambilan SIM baru
Komitmen Pelayanan Polres Bogor
Polres Bogor terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi layanan publik yang mudah diakses dan efisien.
Kehadiran SIM Keliling ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat tanpa harus mengunjungi Satpas secara langsung.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi layanan pada hari pelaksanaan atau menghubungi pihak Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar