Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Minggu 3 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan akan berlokasi di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas, sekaligus membantu masyarakat agar tidak terlambat dalam memperpanjang SIM, yang berisiko dikenakan denda atau bahkan harus membuat SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • Bukti kepemilikan kartu BPJS aktif

  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Tahapan Layanan SIM Keliling:

  1. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan

  2. Melakukan pembayaran administrasi dan pengambilan formulir di loket

  3. Pengambilan nomor antrean

  4. Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas

  5. Entri data ke dalam sistem

  6. Proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan

  7. Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mendatangi langsung lokasi layanan pada hari pelaksanaan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar