RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan akan berlokasi di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas, sekaligus membantu masyarakat agar tidak terlambat dalam memperpanjang SIM, yang berisiko dikenakan denda atau bahkan harus membuat SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
Bukti kepemilikan kartu BPJS aktif
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Tahapan Layanan SIM Keliling:
Melengkapi seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran administrasi dan pengambilan formulir di loket
Pengambilan nomor antrean
Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas
Entri data ke dalam sistem
Proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mendatangi langsung lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar