RASIOO.id – Polres Bogor terus menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan perpanjangan SIM, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke lokasi Satpas.
Pada Kamis, 7 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan terbuka bagi warga sekitar yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A maupun C.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi kepada petugas.
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir pendaftaran.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kembali kepada petugas.
Proses entri data oleh petugas, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal dan datang lebih awal guna memastikan proses perpanjangan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan.
Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi langsung Polres Bogor atau mengikuti kanal resmi yang telah disediakan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar