Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 7 Agustus 2025

RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling yang akan beroperasi pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Taman Kramatwatu.

Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya dalam hal perpanjangan SIM golongan A dan C.

Syarat Perpanjangan SIM:
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologis

  • Fotokopi kartu BPJS Kesehatan

Alur Pelayanan:

  1. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

  2. Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.

  3. Lakukan proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  4. SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk memastikan semua dokumen persyaratan dibawa dengan lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar. Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, dan tidak melayani penerbitan SIM baru.

Bagi warga yang belum sempat memanfaatkan layanan pada tanggal tersebut, Polres Serang akan mengumumkan jadwal selanjutnya secara berkala melalui media sosial resmi dan kanal informasi lainnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Satlantas Polres Serang atau mengikuti akun media sosial resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar