RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, berlokasi di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pemilihan pusat perbelanjaan sebagai lokasi layanan bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Inisiatif ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang diusung Polresta Bogor Kota dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan warga dalam pengurusan administrasi lalu lintas.
Syarat Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter
Fotokopi e-KTP
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan:
Mengurus surat keterangan sehat dan tes psikologi sebelum datang ke lokasi layanan
Melakukan pembayaran di loket yang tersedia
Mengambil formulir dan nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Proses dilanjutkan dengan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Sebagai tambahan, masyarakat juga dapat mengakses aplikasi Simpel Pol untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling di wilayah Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar