Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 12 Agustus 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menggelar layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan terdekat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti keaktifan kartu BPJS

  • Surat keterangan psikologi

Proses Layanan
Tahapan perpanjangan meliputi pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pembayaran biaya administrasi, pengambilan formulir, penyerahan berkas, serta proses identifikasi seperti entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. SIM yang telah diperpanjang dapat langsung dicetak dan diambil di lokasi.

Biaya Resmi
Sesuai ketentuan pemerintah, biaya perpanjangan adalah

  1. Rp80.000 untuk SIM A
  2. Rp75.000 untuk SIM C.

Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk memantau pengumuman resmi terkait jadwal dan lokasi layanan, mengingat dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.

Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar