RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling yang kembali digelar oleh Polresta Bogor Kota.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025, di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Persyaratan Dokumen:
Fotokopi e-KTP
Bukti aktif kepesertaan BPJS
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Tahapan Pelayanan
- Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (disarankan dilakukan sebelum ke lokasi).
- pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- pengambilan serta pengisian formulir.
- verifikasi data dan identifikasi biometrik.
- pencetakan dan pengambilan SIM baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan:
- Rp80.000 untuk SIM A.
- Rp75.000 untuk SIM C.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di media sosial maupun situs resmi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar