RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali mendapatkan kemudahan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang akan membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Taman Kramatwatu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen:
- fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan psikologis
- fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Proses pelayanan dimulai dengan penyerahan berkas persyaratan kepada petugas, dilanjutkan pengisian formulir perpanjangan dan pengambilan nomor antrean.
Pemohon kemudian akan menjalani identifikasi berupa sidik jari, pemotretan, dan tanda tangan digital. Setelah itu, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung.
Biaya resmi perpanjangan mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Satlantas Polres Serang mengimbau warga memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap guna memperlancar proses pelayanan.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, dan tidak melayani penerbitan SIM baru.
Bagi masyarakat yang belum berkesempatan hadir pada tanggal tersebut, jadwal layanan SIM Keliling berikutnya akan diumumkan secara berkala melalui kanal informasi resmi Polres Serang.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kantor Satlantas Polres Serang atau mengikuti akun media sosial resminya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar