RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai alternatif perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat.
Program ini diharapkan menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
KTP asli dan fotokopi,
SIM asli yang masih berlaku,
bukti kepesertaan aktif BPJS,
surat keterangan sehat dari dokter,
serta hasil tes psikologi.
Polres Bogor menegaskan, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling dan harus diproses sebagai penerbitan baru.
Prosedur pelayanan mencakup pembayaran biaya administrasi, pengisian formulir, verifikasi dan identifikasi data, hingga pencetakan serta penyerahan SIM baru kepada pemohon.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM demi menghindari prosedur ulang akibat keterlambatan. Informasi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui kanal resmi maupun media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar