RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Selasa, 19 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi, yakni:
Polsek Curug – pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
ITC BSD – pukul 08.00 hingga 17.00 WIB
Dengan kehadiran layanan di dua titik tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi sesuai dengan kenyamanan dan aksesibilitas masing-masing.
Syarat Perpanjangan SIM
Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi, yakni:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat wajib agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Komitmen Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polres Tangerang Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke Satpas.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan dokumen persyaratan lengkap sebelum mendatangi mobil pelayanan. Untuk pembaruan jadwal maupun informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan melalui kanal informasi resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar