RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan terdekat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan
Warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti keaktifan kartu BPJS
Surat keterangan psikologi
Proses Layanan
Tahapan perpanjangan SIM mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pembayaran biaya administrasi, pengambilan formulir, penyerahan berkas, serta proses identifikasi berupa entri data, sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. SIM yang telah selesai diperpanjang akan langsung dicetak dan dapat diambil di lokasi.
Biaya Resmi
Sesuai ketentuan pemerintah, biaya perpanjangan SIM adalah:
Rp80.000 untuk SIM A
Rp75.000 untuk SIM C
Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau pengumuman resmi terkait jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar