Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Selasa 19 Agustus 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Program ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan terdekat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025, bertempat di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan

Warga yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti keaktifan kartu BPJS

  • Surat keterangan psikologi

Proses Layanan

Tahapan perpanjangan SIM mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pembayaran biaya administrasi, pengambilan formulir, penyerahan berkas, serta proses identifikasi berupa entri data, sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. SIM yang telah selesai diperpanjang akan langsung dicetak dan dapat diambil di lokasi.

Biaya Resmi

Sesuai ketentuan pemerintah, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • Rp80.000 untuk SIM A

  • Rp75.000 untuk SIM C

Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau pengumuman resmi terkait jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling, karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar