RASIOO.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang resmi menyerahkan hasil rekomendasi tahap kedua terkait pengaduan masyarakat terhadap oknum anggota dewan berinisial ML. Laporan yang banyak dikaitkan dengan persoalan akad dan keuangan itu kini berada di tangan pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Ketua BK DPRD Kota Tangerang, Zamaludin, menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap tujuh aduan yang masuk. Hasilnya, seluruh persoalan terjadi sebelum ML dilantik sebagai anggota dewan.
“Semua aduan sudah kami verifikasi sesuai tata tertib dan kode etik. Kami juga sudah memanggil kedua belah pihak. Namun, pelapor menginginkan mediasi, sementara terlapor tidak kooperatif dan enggan hadir,” ujarnya, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Tanah Oknum Anggota Dewan Datangi DPRD Kota Tangerang
Zamaludin menegaskan BK hanya menindaklanjuti aduan yang didisposisikan oleh pimpinan DPRD. “BK sudah menjalankan tugas sesuai aturan. Kami tidak cuci tangan. Selanjutnya ada di tangan pimpinan DPRD dan fraksi terkait,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan adanya tebang pilih penanganan kasus. “Kami bekerja berdasarkan administrasi yang berlaku. Jadi tidak benar kalau BK hanya memproses kasus tertentu saja,” katanya.
Pimpinan DPRD Akan Teruskan ke Fraksi
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, membenarkan pihaknya telah menerima rekomendasi BK. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung kepada anggota dewan.
“Rekomendasi ini akan kami teruskan ke fraksi terlapor untuk ditindaklanjuti. Kalau memang ada unsur pidana atau perdata, kami sarankan dibawa ke ranah hukum, karena DPRD bukan lembaga peradilan,” jelas Rusdi.
Terkait permintaan pelapor agar dipertemukan dengan terlapor, Rusdi menambahkan bahwa pihak fraksi diharapkan dapat memfasilitasi. “BK sudah mencoba beberapa kali, tapi terlapor menyatakan akan menemui korban langsung di luar,” ujarnya.
Dengan adanya rekomendasi ini, pimpinan DPRD berharap kasus yang mencoreng nama lembaga tersebut bisa segera menemukan jalan keluar. “Usulan sanksi akan lebih kuat bila fraksinya yang memberikan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peradilan,” pungkas Rusdi.
Simak rasioo.id di Google News








Komentar