RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C digelar di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan hanya melayani pemohon yang melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.
Syarat Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Fotokopi e-KTP dan KTP asli untuk verifikasi
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi ditetapkan sebesar:
- Rp 80.000 untuk SIM A
- Rp 75.000 untuk SIM C
Alur layanan SIM Keliling:
- Dimulai dengan pendaftaran di loket dan pembayaran biaya administrasi
- dilanjutkan pengambilan nomor antrean serta pengisian formulir perpanjangan.
- pemohon menyerahkan formulir kepada petugas untuk diproses melalui tahap identifikasi, meliputi perekaman sidik jari, pengambilan foto, serta tanda tangan digital.
- SIM baru dapat diambil setelah proses pencetakan selesai.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar selalu memantau jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi, baik media sosial maupun situs web.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar