RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C setelah libur Lebaran 2025.
Program ini dihadirkan agar warga tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan perdana pasca Lebaran akan dibuka pada Senin, 25 Agustus 2025, bertempat di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Persyaratan perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- surat keterangan psikologi
- surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun tahapan proses perpanjangan SIM meliputi:
Memastikan persyaratan lengkap.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir perpanjangan.
Mendapat nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
Perekaman data pemohon, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM setelah proses selesai.
Untuk biaya, perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Polres Bogor berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan lebih cepat, praktis, dan dekat dari tempat tinggal warga.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar