RASIOO.id – Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor nyaris tertabrak truk tambang yang nekat melintas di luar jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Moh Toha, Parungpanjang, tepat di perbatasan Bogor–Tangerang dekat Jembatan Kali Cimanceri, Senin, 25 Agustus 2025, dini hari.
Aksi ugal-ugalan sopir truk tersebut terekam kamera ponsel warga dan beredar luas di media sosial. Dalam video tampak petugas Dishub berusaha menghentikan kendaraan, namun justru nyaris diseruduk.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas sopir maupun perusahaan angkutan tambang yang melanggar aturan.
“Kami akan mencari sopir truk tersebut. Aksi seperti ini sangat membahayakan petugas di lapangan. Jika terbukti, kami akan menempuh jalur hukum sekaligus mencabut uji KIR kendaraannya,” kata Bayu usai meninjau jalur Parungpanjang.
Baca Juga: Mahasiswa Rumpin Dukung Bupati Bogor Tutup Akses Truk Tambang di Jembatan Leuwiranji
Bayu mengakui, risiko seperti itu kerap dihadapi petugas saat menegakkan aturan jam tayang truk tambang. Namun, ia menekankan agar para sopir disiplin dan menaati regulasi demi keamanan bersama.
“Anggota kami memang punya risiko saat bertugas di lapangan. Tapi para sopir juga harus sadar, aturan jam operasional dibuat untuk kenyamanan masyarakat, bukan untuk dilanggar,” tegasnya.
Dishub Kabupaten Bogor berjanji akan meningkatkan pengawasan sekaligus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna menertibkan truk tambang yang bandel.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar