RASIOO.id – Pertemuan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Tangerang tidak menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak. Pemkab Tangerang masih bersikukuh pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.
Relaksasi operasional truk tambang kosongan yang disampaikan Pemkab Bogor, tak berpengaruh apa-apa untuk menemukan kesepahaman kedua belah pihak.
Kabid Lalu lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menegaskan bahwa relaksasi yang disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kini sudah tidak berlaku.
Kedua belah pihak dari Pemkab Bogor dan Tangerang menyepakati operasional truk tambang disesuaikan dengan Perbup masing-masing Daerah.
“(Deadlock?) Tepat sekali dikembalikan ke Perbub masing-masing dengan jam operasional 10 malam sampai jam 5 pagi,” kata dia, Selasa 23 September 2025.
“(Relaksasi truk tambang di Bogor tak berlaku?) Ga,” singkatnya.
Baca Juga: Bangun Jalan Rusak Imbas Truk Tambang, Pemkab Bogor Jaga Kenyamanan Warga Gunung Sindur
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan bahwa ada relaksasi jam operasional truk tambang tanpa muatan bisa beroperasi dari pagi hingga sore hari di luar dari aturan Perbup Nomor 56 Tahun 2023.
Ajat menyebut bahwa kesepakatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah, pengusaha tambang dan masyarakat di Kabupaten Bogor.
Pemberlakuan itu dibolehkan bagi truk tambang kosongan untuk melewati jalan di Kabupaten Bogor mulai dari pukul 09:00 hingga 11:00 WIB. Kemudian, dilanjutkan pada pukul 13:00 hingga 16:00 WIB.
Pada pukul 16:00 hingga 22:00 truk tambang tidak dibolehkan berlalu-lalang di Kabupaten Bogor. Kemudian pada pukul 22:00 WIB hingga 05:00 WIB truk dibolehkan kembali beroperasi.
Namun setelah kesepakatan antara Pemkab Bogor dan Tangerang yang berlangsung pada Minggu 21 September 2025 Lalu, relaksasi itu sudah tidak berlaku.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar