RASIOO.id – Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 terkait hak keuangan dan administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Menurut Sachrudin, langkah evaluasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam mendengarkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke daerah. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, Senin, 8 September 2025.
Ia menegaskan, proses evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa maupun sepihak. Substansi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 akan dikaji ulang melalui diskusi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sachrudin menyampaikan bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar