RASIOO.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan anggota dewan.
Kesepakatan itu merupakan hasil rapat bersama unsur pimpinan dan seluruh fraksi yang digelar di Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin, 8 September 2025.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kajian evaluasi kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Kajian itu nantinya dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Sebelumnya sudah dilakukan rapat dengan seluruh Ketua Fraksi. Hari ini tindak lanjutnya kita serahkan kepada Pemerintah Kota Tangerang, yakni wali kota, untuk mengkaji ulang terkait evaluasi tunjangan dewan,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan, hasil kajian tersebut bersifat mengikat dan wajib dijalankan. “Apapun hasil kajiannya dan keputusannya menjadi konsekuensi yang harus kita patuhi bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa proses evaluasi membutuhkan sejumlah tahapan, tidak hanya di tingkat kota, tetapi juga melalui Pemerintah Provinsi Banten hingga pemerintah pusat.
“Prosesnya ini tidak hanya di Kota Tangerang, melainkan juga akan melalui provinsi. Tinggal kita lihat berapa lama prosesnya. Nantinya akan terlihat berapa besaran tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwal Nomor 89 Tahun 2023, sebagai pelaksanaan dari Perda Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2018,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar