RASIOO.id – Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor memastikan tunjangan DPRD Kabupaten Bogor masih menggunakan Perbup era Bupati Iwan Setiawan.
Perbup dimaksud yakni, Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan menjelaskan belum ada rencana perubahan Perbup Nomor 44 Tahun 2023 itu meski beberapa daerah sudah mulai melakukan perubahan atas tunjangan DPRD.
“Iya masih, belum ada perubahan masih menggunakan Perbup 44 Tahun 2023” kata dia, Selasa 9 September 2025.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD
Achmad Wildan mengaku masih menunggu arahan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor soal wacana perubahan Perbup tersebut.
“Baiknya ke Setwan, kami menunggu arahan,” kata dia.
Diketahui, pada Perbup tersebut mengatur jumlah tunjangan, gaji hingga jaminan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor. Perbup itu ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023 lalu.
Simak rasioo.id di Google News






Komentar