Setda Kota Tangerang Koordinasikan Evaluasi Perwal Hak Keuangan DPRD ke Pemerintah Pusat

RASIOO.id – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangerang, Lia Dahlia, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD.

Menurut Lia, pencabutan maupun perubahan suatu produk hukum daerah tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi memang mencabut produk hukum daerah itu tidak bisa langsung cabut. Ada mekanisme pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan regulasi yang mengaturnya, baik undang-undang maupun permendagri,” ujar Lia saat diwawancarai, Selasa, 16 September 2025.

Ia menjelaskan, proses evaluasi dimulai dari usulan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Sekretariat DPRD, yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai leading sector standar harga satuan.

Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan ke bagian hukum untuk dibahas dalam program legislasi daerah (Prolegda).

“Proses ini juga melibatkan perancang peraturan perundang-undangan (Suncang) dari Provinsi Banten, kemudian dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Banten. Setelah itu baru keluar hasil harmonisasi dan fasilitasi untuk penyesuaian,” jelasnya.

Lia menambahkan, secara yuridis pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap Perwal tersebut. Namun, konsultasi dan koordinasi tetap diperlukan dengan pemerintah pusat guna memastikan adanya standarisasi terkait standar harga satuan dalam pemberian tunjangan kepada anggota DPRD.

“Kami sudah melakukan evaluasi. Tapi sebagai pemerintah daerah, kami tetap harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini untuk memastikan standarisasi terkait standar harga satuan tunjangan-tunjangan anggota dewan,” tegasnya.

Ia memastikan, Perwal Nomor 14 Tahun 2025 akan segera mendapatkan kepastian setelah seluruh proses koordinasi rampung.

“Evaluasi sudah dilakukan dan saat ini Sekretariat Dewan juga tengah menyiapkan konsultasi ke Kemendagri dan Provinsi Banten. Jadi hasil akhirnya tergantung pada pusat dan provinsi,” pungkas Lia.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda