Soal Hak Keuangan DPRD, Kabag Hukum: Evaluasi Perwal Harus Lewati Tahapan Ketat

RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang memastikan proses evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Lia Dahlia, menegaskan pencabutan maupun perubahan sebuah produk hukum daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada tahapan yuridis dan birokratis yang harus dilalui.

“Mencabut produk hukum daerah itu tidak bisa serta-merta. Ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang maupun Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah,” ujar Lia saat ditemui, Selasa, 16 September 2025.

 

Menurutnya, proses evaluasi Perwal Nomor 14/2025 dimulai dari usulan organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul, dalam hal ini Sekretariat DPRD, yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai leading sector. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan di Program Legislasi Daerah (Prolega) sebelum melibatkan perancang peraturan perundang-undangan (Suncang) di tingkat Provinsi Banten.

“Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami lakukan fasilitasi bersama Pemprov Banten. Baru setelah itu keluar hasilnya. Jadi tidak bisa langsung main cabut, ada tahapan yang wajib ditempuh,” jelas Lia.

 

Ia menambahkan, secara yuridis pihaknya sudah melakukan evaluasi. Namun, keputusan final tetap membutuhkan konsultasi serta koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

“Kami sudah evaluasi, tapi sebagai pemerintah daerah tetap harus berkoordinasi dengan pusat. Standarisasi ini menyangkut standar harga satuan tunjangan anggota dewan, jadi tidak bisa sembarangan,” katanya.

 

Lia memastikan Pemkot Tangerang telah mengambil langkah-langkah koordinasi agar keputusan terkait Perwal ini bisa segera ditetapkan.

“Evaluasi segera dilakukan. Selanjutnya tinggal menunggu arahan dari Kemendagri dan Pemprov Banten. Dari sisi regulasi, saya pastikan Perwal 14 Tahun 2025 sudah sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah,” pungkasnya.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar