Didemo Warga “Dipecat” BPD, Kades Bojong Kulur Tolak Mundur

 

 

RASIOO.id – Kepala Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Firman Riansyah menolak mundur dari jabatannya setelah dinonaktifkan sementara oleh BPD atas desakan masyarakatnya.

Ia mengaku belum pernah mendengar dan melihat Kepala Desa mengundurkan diri atas rekomendasi BPD dan desakan masyarakat. Sehingga, ia akan menegakkan hukum berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Perbup.

“Saya ingin juga kita menegakkan hukum konstitusi peraturan perundang-undangan itu terlaksana, itu dulu. Maka tadi saya minta kepada masyarakat yang hadir kita jalankan tegakkan aturan dulu,” kata dia.

“Setelah aturan dijalankan perkara di dalamnya ada aspirasi, yang sudah tidak memungkinkan lagi saya akan tutup mulut. Selama itu sesuai dengan koridornya maka dengan senang hati, dengan ikhlas, saya mundur itu aja,” lanjutnya.

Ia mengaku aspirasi masyarakatnya akan diterima. Namun, jika aapirasi tersebut tidak sesuai ketentuan, sebagai kepala desa dia merasa perlu meluruskan. Apalagi jika ada aspirasi maupun pendapat yang tidak benar atau cenderung hoaks.

“Saya terima saja masyarakat menyampaikan apapun, dan memang ada kekurangan nya ada juga yang mungkin perlu diluruskan, terutama terkait dengan informasi atau misalnya tuduhan secara hukum itu seharusnya bisa dibuktikan oleh aparatur hukum, bukan tuduhan-tuduhan yang tidak ada buktinya,” kata dia.

Sehingga, ia tetap teguh pada keyakinan hukum yang ia yakini dengan cara tidak mengundurkan diri dari jabatan kepala desa Bojong Kulur. Sebab, ia khawatir jika dia mundur, tuduhan-tuduhan itu seakan benar.

“Makanya saya tidak mau langsung mengatakan mundur karena saya khawatir dianggap membenarkan bahwa peristiwa-peristiwa hukum itu saya lakukan. Padahal itu dilakukan (pembuktian) oleh aparat hukum, jadi jangan sampai itu menjadi pembenaran atau dianggap benar oleh masyarakat,” kata dia.

Ia mengimbau masyarakat Bojong Kulur jangan terbawa oleh kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu atas aksi demonstrasi tersebut. Ia memastikan jika rekomendasi BPD disetujui Bupati Bogor Rudy Susmanto maka dia dengan senang hati akan mundur.

“Jadi untuk masyarakat saya berharap kita lebih memilih kepentingan umum, dibandingkan hanya kepentingan pribadi. Nanti kita lihat hasil keputusan Bupati jika bupati dan wakil bupati sebagai pimpinan saya, sudah menerima hasil rekomendasi BPD ini. maka dengan legowo saya terima (mundur),” kata dia.

Baca Juga: Kades Bojongkulur Firman Riansyah “Lengser” Didemo Warganya

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan bahwa tidak ada istilah menonaktifkan Kepala Desa.

Ia menyebut berdasarkan Perbup Nomor 66 tahun 2020, ada regulasi dan tata cara Kepala Desa bisa diberhentikan maupun pemberhentian sementara.

“Perbup 66 tahun 2020 ada di Pasal 122 tidak ada istilah nonaktifkan. Yang ada pemberhentian dan pemberhentian sementara. Sehingga, ada aturan-aturan nya bagaimana kades itu bisa diberhentikan sementara atau secara permanen,” kata dia.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar