RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, berlokasi di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan SIM Keliling ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau Satpas.
Polres Bogor berharap program ini dapat mengurangi hambatan jarak dan waktu sekaligus meningkatkan aksesibilitas layanan publik di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan ini, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu:
Membawa KTP asli dan fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Menyertakan hasil tes psikologi SIM.
Menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai ketentuan, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diproses melalui layanan ini.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap serta datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Bogor melalui situs web maupun akun media sosial.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar