RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Program tersebut ditujukan untuk membantu warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau kantor Satpas, sehingga akses pelayanan publik dapat lebih merata.
Tahapan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan melalui beberapa tahap, yakni:
Persiapan dokumen, meliputi Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Psikologi, serta bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Proses administrasi, dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket serta mengisi formulir yang tersedia.
Proses identifikasi, berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
Pencetakan SIM, di mana kartu SIM baru langsung dicetak dan diserahkan setelah seluruh tahapan selesai.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang masih aktif.
Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Psikologi.
Polres Serang mengimbau masyarakat agar hadir lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan lainnya dapat diperoleh melalui saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar