RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada Senin, 22 September 2025, layanan ini beroperasi di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM) Kota Bogor mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Kehadiran layanan tersebut disambut positif warga, terlebih setelah libur Lebaran ketika aktivitas masyarakat kembali padat.
Adapun layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku atau dalam masa tenggang.
Syarat perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang akan diperpanjang
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur perpanjangan SIM:
Menyiapkan dokumen persyaratan.
Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
Mengisi formulir perpanjangan dan menyerahkannya kepada petugas.
Mengikuti proses identifikasi, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menunggu pencetakan SIM baru dan mengambilnya setelah selesai.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi langsung lokasi layanan sesuai jadwal yang ditentukan atau menghubungi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar