Dua Plang Klaim Berdiri di Lahan Sukaharja, Pemkab Bogor Minta BLBI Buka Data

 

RASIOO.id – Dua papan plang klaim kepemilikan berdiri berdampingan di sebidang lahan Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Satu plang menyatakan tanah itu milik pribadi berdasarkan sertifikat hak milik, sementara plang lain menegaskan lahan tersebut telah dirampas negara sebagai aset sitaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Kondisi ini membuat status lahan menjadi semakin membingungkan, baik bagi warga sekitar maupun pihak-pihak yang berkepentingan.

Pantaun rasioo.id, Minggu 28 Septembwr 2025, Plang pertama terpasang atas nama Harison Simanjuntak dengan keterangan berada dalam pengawasan dan perlindungan Kantor Advokat Yoan & Co. Di sisi lain, plang milik Kejaksaan Agung RI menyebut tanah itu berada dalam pengawasan Pusat Pemulihan Aset dan akan dilelang.

Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) meminta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuka data secara transparan mengenai tanah yang disita agar tidak salah sasaran.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara data objek BLBI dengan kondisi di lapangan. “Jangan sampai objek di lapangan milik warga atau pemda, tapi justru ikut diblokir,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Eko, Desa Sukaharja memiliki beragam status tanah, mulai dari milik warga dengan sertifikat resmi hingga cadangan tanah makam milik pemda. Karena itu, diperlukan pemetaan detail bersama ATR/BPN agar lahan yang benar-benar masuk sitaan BLBI bisa dipastikan secara hukum.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar