RASIOO.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melakukan rapat membahas nasib jabatan Kelala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang.
Pasalnya, Kades Cikuda, Agus Sutiana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor dan saat ini Agus Sutiana ditahan di Mako Polres Bogor.
“Untuk Cikuda kita akan bahas besok berkaitan dengan penetapan status tersangkanya sudah ada,” kata Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, Senin 27 Oktober 2025.
Hadijana menjelaskan, pihaknya akan mengundang SKPD terkait hingga bagian hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti dugaan Tipikor gratifikasi Kades Cikuda itu.
“Kami dari DPMD mengundang SKPD terkait, bagian perundang-undangan segala macem untuk memastikan penetapan tersangkanya,” jelas dia.
“Karena kami kan perlu konsultasi kaitan dengan aspek yuridis, apakah penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur di Perbup 66, apakah penetapan pasal undang-undangnya yang mana kan gitu ya,” lanjutnya.
Ia mengaku, pertemuan esok hari akan menetapkan status Kades Cikuda apakah terpenuhi untuk diberhentikan atau diberhentikan sementara atau belum memenuhi.
“Besok kita pastikan untuk mengkomunikasikan kepada BPD bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi atau kalau tidak memenuhi kita sampaikan juga, makanya besok rapatnya kan seperti itu,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News





![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)







Komentar