RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam urusan administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 2 November 2025, bertempat di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi masyarakat, terutama mereka yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM), sehingga dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut beberapa dokumen yang wajib dipenuhi:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Bukti kepesertaan BPJS aktif
Biaya perpanjangan SIM disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
- Melengkapi seluruh dokumen persyaratan
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir
- Mengambil nomor antrean
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
- Menunggu nama dipanggil untuk pengambilan SIM baru
- Komitmen Polres Bogor dalam Pelayanan Publik
Kehadiran layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Polres Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui program ini, warga dapat memperoleh layanan administrasi secara lebih mudah, efisien, dan tanpa harus mengunjungi Satpas SIM secara langsung.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan berikutnya, masyarakat dapat mendatangi lokasi pada hari pelaksanaan atau menghubungi pihak Polres Bogor melalui kanal informasi resmi.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar