RASIOO.id – Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor Kota yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
Layanan SIM Keliling pada Kamis, 26 Januari 2023 dilaksanakan di Mall Boxies 123 Tajur, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 09.00 WIB.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Gelar Rakor Pengamanan CGM 2023
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
“Dalam pelayanan selalu mengedepankan protokol kesehatan (Prokes),” terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Kamis, 26 Januari 2023.
Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 serta peningkatan pengamanan pelayanan publik dengan melakukan pemeriksaan dan menganjurkan memakai hand sanitizer kepada masyarakat yang akan melaksanakan penerbitan Perpanjangan SIM.
Baca Juga: Bima Puji Kinerja Kombes Susatyo
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkas Galih.(*)
Editor: Wibowo
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/es/join?ref=IJFGOAID
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.