RASIOO.id – Satlantas Polresta Bogor Kota mengaku tak lagi menerapkan tilang manual, melainkan beralih ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dalam penindakan pelanggaran lalulintas yang ada di wilayahnya.
Hal ini dinilai sejalan dengan apa yang sudah menjadi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tidak melakukan tilang manual.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, pihaknya tentunya akan melaksanakan apa yang menjadi perintah Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual.
Apalagi, peniadaan tilang manual sendiri tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
“Kami akan mengandalkan ETLE secara mobile,” kata Kompol Galih, Selasa (25/10).
Meski tak ada tilang manual, menurut Kompol Galih, petugas di lapangan tetap melakukan penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Bogor.
Di mana, dalam penyelesaian penegakan hukum ini dilakukan melalui dua cara, yakni justitia dan non justitia. Artinya, justitia melewati proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan non justitia dikatakan penegakan hukum dengan cara edukasi.
“Dalam waktu beberapa hari ke depan akan kita aktifkan,” ucap Kompol Galih.
Dilanjutkan Kompol Galih, adapun sasaran melalui penindakan ETLE ini adalah pelanggar kendaraan secara kasat mata.
“Pelanggar seperti tidak menggunakan helm dan melawan arus,” ungkap dia.
Saat ini, ditambahkan Kompol Galih, Satlantas Polresta Bogor telah memiliki enam alat ETLE yang digunakan secara mobile. Dengan begitu setiap harinya petugas akan menindak menggunakan kamera yang dibawa seperti ponsel atau di kendaraan patroli.
“Saat ini kita sudah mempunyai 6 alat etle mobile,” tandasnya.
Editor: Wibowo
1 komentar