Satpol PP Kabupaten Bogor Siap Bubarkan Aktivitas yang Langgar Ketertiban, Akui Masih Cari Formula Penanganan Kasus LGBT

RASIOO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyatakan siap mengambil tindakan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, termasuk jika terdapat kegiatan yang melibatkan kelompok LGBT di wilayah Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini, Satpol PP mengaku belum pernah menemukan secara langsung aktivitas tersebut dan masih menghadapi kendala terkait mekanisme penanganannya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan pihaknya akan bertindak sesuai kewenangan apabila menerima laporan atau menemukan lokasi yang digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum.”Kalau ditemukan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan, mulai dari pencegahan hingga pembubaran apabila memang ada aktivitas yang melanggar ketertiban di Kabupaten Bogor,” ujar Cecep, Rabu 29 Jul 2026.

Meski demikian, Cecep menegaskan bahwa hingga saat ini Satpol PP Kabupaten Bogor belum pernah menemukan secara langsung kelompok maupun aktivitas yang secara khusus berkaitan dengan LGBT dalam operasi yang mereka lakukan.

Menurutnya, apabila sewaktu-waktu terdapat operasi gabungan yang melibatkan instansi terkait, Satpol PP siap memberikan dukungan sesuai tugas pokok dan fungsinya.”Selama ini belum ada temuan khusus dari Satpol PP. Tetapi kalau ada operasi gabungan berkaitan dengan upaya pencegahan atau penegakan ketertiban, kami siap mendukung,” katanya.

Di sisi lain, Cecep mengakui masih terdapat tantangan dalam aspek penanganan apabila nantinya ada individu yang diamankan dalam operasi. Menurutnya, hingga kini belum ada mekanisme maupun fasilitas khusus yang menjadi acuan penanganan setelah proses penertiban dilakukan.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses penertiban di lapangan, tetapi juga tindak lanjut setelah seseorang diamankan, termasuk mengenai pembinaan, pendampingan, atau rehabilitasi yang menjadi kewenangan instansi terkait.”Yang menjadi pertanyaan adalah setelah ditangani, kemudian dibawa ke mana, pembinaannya seperti apa, rehabilitasinya bagaimana. Itu yang masih menjadi tantangan dalam penanganannya,” ungkapnya.

Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan, koordinasi lintas instansi, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi maupun temuan langsung dari Satpol PP terkait aktivitas kelompok LGBT yang memerlukan tindakan penertiban di wilayah Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait apabila di kemudian hari ditemukan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban umum.

Komentar