RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 17 bangunan ilegal yang berdiri di belakang Pasar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 14 Januari 2026.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Kecamatan Cibinong, Garnisun, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan berada di ruang milik jalan serta lahan milik negara.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin yang berada di ruang milik jalan maupun milik negara. Di lokasi ini terdapat 17 bangunan yang kami tertibkan,” ujar Rhama di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Bogor terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Surat pemberitahuan telah disampaikan dengan tenggat waktu selama 7×24 jam sebelum dilakukan pembongkaran.
“Sebelumnya kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan dengan waktu 7×24 jam,” jelasnya.
Rhama menyebutkan, bangunan yang mayoritas digunakan oleh pedagang tersebut dibongkar secara total. Lahan bekas bangunan nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan penataan kawasan Cibinong Raya.
Sementara itu, para pedagang yang terdampak penertiban diarahkan untuk melakukan relokasi ke wilayah Cikema apabila ingin tetap melanjutkan aktivitas berdagang.
“Untuk relokasi, kami arahkan ke Cikema apabila mereka ingin berjualan di sana. Pada prinsipnya bangunan tersebut melanggar aturan dan harus ditertibkan,” pungkasnya.















Komentar