Enam PSK dan Satu Hidung Belang Diamankan Satpol-PP Kabupaten Bogor

RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Cibinong pada Rabu malam, 30 Juli 2025.

Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda dan/atau Perbup.

Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam wanita pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria yang diduga sebagai pelanggan.

“Penangkapan dilakukan di sebuah tempat karaoke bernama DNZ yang berlokasi di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong,” ujar Anwar pada Kamis, 31 Juli 2025.

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Bogor guna menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

“Enam wanita yang positif terindikasi sebagai wanita tuna susila dan satu pria tersebut kemudian kami serahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan assessment,” jelasnya.

Anwar menambahkan, keenam PSK tersebut telah dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak, Sukabumi, untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Sementara, satu pria yang diamankan diwajibkan membuat surat pernyataan dan diberi pembinaan di tempat.

Satpol-PP Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban umum dan menekan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Bogor.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar