RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program pelayanan publik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, bertempat di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Namun, pembuatan SIM baru tidak dilayani melalui program tersebut.
Persyaratan Administratif
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat wajib menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
- Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir yang disediakan.
- Menjalani proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Satpas Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya dapat diakses melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar