RASIOO.id -Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan publik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, berlokasi di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kehadiran layanan SIM Keliling tersebut bertujuan membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau lokasi Satpas.
Polres Bogor berharap inisiatif ini dapat mengurangi hambatan jarak dan waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan publik di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini wajib membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi,
- SIM asli yang masih berlaku,
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan,
- Hasil tes psikologi SIM,
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Adapun biaya perpanjangan SIM:
- Rp80.000 untuk SIM A
- Rp75.000 untuk SIM C
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat agar datang lebih awal dan membawa seluruh dokumen persyaratan secara lengkap untuk menghindari antrean panjang.
Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Permohonan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat dilakukan melalui layanan ini.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Bogor melalui situs web maupun akun media sosial yang tersedia.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar