Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Minggu 9 November 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 9 November 2025, bertempat di area parkir McDonald’s Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Program SIM Keliling ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau mengantre di Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib dipenuhi:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Bukti kepesertaan BPJS aktif

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM:

  1. Melengkapi seluruh dokumen persyaratan

  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir

  3. Mengambil nomor antrean

  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas

  5. Proses identifikasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan

  6. Menunggu nama dipanggil untuk pengambilan SIM baru

Komitmen Polres Bogor

Kehadiran layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui program ini, warga dapat memperoleh layanan administrasi secara lebih mudah, efisien, dan tanpa harus mengunjungi kantor Satpas SIM secara langsung.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan berikutnya, masyarakat dapat mengunjungi lokasi pada hari pelaksanaan atau menghubungi pihak Polres Bogor melalui kanal informasi resmi.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar