Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 10 Novemver 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi pada Senin, 10 November 2025, di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Program ini disambut positif oleh masyarakat, terutama setelah masa libur panjang ketika aktivitas warga kembali meningkat.

Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemegang SIM yang masih berlaku atau berada dalam masa tenggang.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tertib.

Persyaratan perpanjangan SIM Keliling meliputi:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang akan diperpanjang

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Bukti aktif kartu BPJS

Adapun prosedur perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:

  1. Persiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.

  2. Lakukan pembayaran administrasi di loket dan ambil formulir.

  3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.

  4. Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.

  5. Ikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. Tunggu pencetakan SIM baru dan ambil setelah selesai.

Polresta Bogor Kota juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan keterangan lebih lanjut, baik melalui kantor kepolisian setempat maupun langsung di lokasi layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kota Bogor dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas utama.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar